Senin, 02 Februari 2009

Pensiun, Dosen Harus Tinggalkan Rumdin

#Pensiun, Dosen Harus Tinggalkan Rumdin#


JAKARTA - Setelah menertibkan rumah dinas (rumdin) di beberapa departemen yang ditempati orang tak berhak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengincar rumdin yang dihuni dosen PTN. Komisi meminta para dosen yang telah pensiun segera pindah dari fasilitas negara tersebut.

''Kami minta para guru besar atau dosen yang pensiun segera pindah dari rumah dinas. Selama ini, kalau sudah pensiun, mereka tetap saja di situ," jelas Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK kemarin.

Rumah-rumah itu, kata Haryono, seharusnya menjadi tempat hunian dosen muda yang belum memiliki tempat tinggal. "Kasihan kalau dosen muda yang berhak justru kebingungan tempat tinggal," ungkapnya.

Sejauh ini komisi memang baru mengantongi data rumah dinas di Universitas Brawijaya, Malang. Di PTN tersebut, setidaknya ada 29 rumah dinas milik dosen yang berganti status rumah milik negara menjadi milik pribadi. Padahal, rumah-rumah tersebut selama ini merupakan aset negara golongan II yang tidak bisa dipindahtangankan kepada siapa pun.

Pekan lalu Wakil Ketua KPK M. Jasin juga sempat bertandang ke Malang untuk memastikan kondisi rumah tersebut. Bukan hanya itu. Di beberapa PTN lain, rumah dinas para dosen juga dikomersialisasikan. Misalnya, beralih fungsi menjadi rumah kos mahasiswa atau dikontrakkan kepada pihak lain.

Soal perpindahan status rumah tersebut, kata Haryono, KPK sudah meminta keterangan terhadap rektor PTN Universitas Brawijaya. "Kami sudah memanggilnya," tambahnya. Untuk mengidentifikasi status rumah dinas lain, KPK akan minta Depdiknas membantu data aset negara di 56 PTN seluruh Indonesia. Kebanyakan PTN dilengkapi fasilitas rumah dinas. "Soal memetakan rumah dinas, itu bukan persoalan sulit. Kami akan minta bantuan Depdiknas," ungkapnya.

Bagi komisi, penertiban rumah dinas dari orang tak berhak itu memang banyak membantu dalam rangka penyelamatan aset negara. Tahun lalu sedikitnya Rp 192 miliar uang negara diselamatkan dari upaya penertiban itu. Rumdin itu milik sejumlah instansi.

Mulai Depkum HAM, Kanwil Depag Sumatera Barat, Departemen Pekerjaan Umum (PU), Sekretariat Negara (Setneg), Perum Bulog, Kementerian BUMN, PT Kereta Api (KA), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Ditjen Pajak, serta Deplu. KPK juga menganggap batal akta jual beli kepada setiap rumah yang telah dipindahtangankan. (git/oki)

http://www.jawapos.co.id/



Semoga informasi Pensiun, Dosen Harus Tinggalkan Rumdin Bisa berguna buat sobat semua, informasi ini di dapat dari sumber terpercaya :D

0 komentar:

About This Blog

This blog is a blog Newbie. If there are mistakes or mischief that in a blog by the owner of this blog is fair. Because of this blog have still small. Maaf english hasil translate jadi hancur gitu, kalau buat sendiri malah tambah hancur dah,wkwkwk

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP