Sabtu, 07 Februari 2009

Susahnya Tertibkan Pelanggaran Jalur Hijau

#Susahnya Tertibkan Pelanggaran Jalur Hijau#


Birokrat di Badung Terlibat, Pemkot Denpasar Setengah Hati
Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang kawasan hijau terbuka atau jalur hijau di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sepertinya sulit dihindari. Buktinya, vila dan ratusan rumah tinggal dan tempat usaha sudah berdiri kokoh di beberapa kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau.

DPRD Badung mensinyalir sedikitnya 25 kasus vila melanggar jalur hijau terjadi di wilayahnya. Sekretaris Komisi A, I Wayan Suweca, mengungkapkan jumlah itu didapat berdasarkan pengamatan langsung dan laporan dari masyarakat. Yang disebut tadi baru pelanggaran oleh bangunan berupa vila, belum termasuk pelanggaran oleh bangunan lainnya.

Yang membuat DPRD makin geram, pelanggaran yang terjadi justru tidak terpantau pemerintah. Bahkan dalam hal ini, birokrat Badung dituding ikut andil melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan izin vila bersangkutan.

Kasus terkini yaitu vila dengan IMB No.1359 tahun 2007 di Banjar Jempinis Desa Pererenan, Mengwi. Sampai sekarang, eksekutif dan legislatif Badung masih adu argumen mengenai keberadaan vila ini. Eksekutif mengatakan tidak masalah sementara Dewan bilang melanggar jalur hijau.

Lantas bagaimana dengan vila lainnya? Kepala Dinas Cipta Karya, I Ketut Suwandi, justru balik mempertanyakan data yang dibeberkan Suweca. Dia mengaku tidak tahu soal 25 vila pencaplok jalur hijau di Badung. Bahkan, dia dengan tegas menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk vila di kawasan jalur hijau.

Karena sama-sama ngotot, Suweca menyatakan segera melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait seperti DCK dan Satpol PP Badung. Kata dia, eksekutif akan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai permasalahan ini. Termasuk juga kemungkinan menjerat pejabat publik bersangkutan atas sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bangunan di jalur hijau, melanggar Perda Nomor 3 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Jika terbukti vila tersebut mencaplok jalur hijau, maka instansi yang menerbitkan izin dapat dikenakan sanksi yang sangat berat.

Eksekutif Badung sebenarnya sudah melakukan pengawasan pembangunan di wilayahnya. Sejumlah pelanggaran sudah ditindaklanjuti. Namun selalu saja muncul masalah yang sama. Begitu pula dengan DPRD Badung yang pendapatnya kerap kali mental setelah berhadapan dengan eksekutif.

Setengah Hati

Ketua Komisi B DPRD Denpasar, Ir. I.B. Gede Udiyana, yang dihubungi Sabtu (7/2) kemarin, mengakui pelanggaran terhadap kawasan jalur hijau di Denpasar sudah tidak bisa dielakkan lagi. Ia melihat pesatnya pelanggaran terhadap pemanfaatan tata ruang di Denpasar ini disebabkan banyak faktor. Pertama, kata dia, komitmen pemerintah untuk mengawal kebijakan yang dikeluarkan masih setengah hati. Artinya, bila terjadi pelanggaran, pihak berwenang untuk menindak, ternyata tidak melakukan tugasnya secara maksimal. Akibatnya, pelanggaran semakin menjamur, sehingga untuk memulai penertiban menimbulkan dampak yang tidak kecil. 'Pada intinya pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang masih lemah,' jelasnya.

Faktor lain yang tidak bisa dipungkiri yakni terdasaknya lahan untuk kawasan permukiman. Areal yang semula untuk sawah atau tegal (tanah kering) kini harus dilirik untuk lahan perumahan, akibat semakin berkembangnya jumlah penduduk. Belum lagi, tingkat migran ke Denpasar cukup tinggi, sehingga kebutuhan akan tempat tinggal semakin besar. 'Kebutuhan akan tempat tinggal tidak bisa diabaikan begitu saja. Ini yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peruntukan,' ujar tokoh asal Sanur ini. (ded/ara)

http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=10895



Semoga informasi Susahnya Tertibkan Pelanggaran Jalur Hijau Bisa berguna buat sobat semua, informasi ini di dapat dari sumber terpercaya :D

0 komentar:

About This Blog

This blog is a blog Newbie. If there are mistakes or mischief that in a blog by the owner of this blog is fair. Because of this blog have still small. Maaf english hasil translate jadi hancur gitu, kalau buat sendiri malah tambah hancur dah,wkwkwk

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP